TOTABUANEWS, BOLMUT- Diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya (KDRT), Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Utara Suriansyah Korompot, dilapor ke Polsek Urban Kaidipang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di bagian betis. penganiayaan kuat dugaan karena percecokan. Kapolsek Urban Kaidipang Kompol.Hil F. Adam saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2015), membenarkan perihal laporan tersebut. “Korban melapor akibat dugaan penganiayaan, dan pelakunya adalah suami korban sendiri,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Tokoh pemuda Boroko Afgan Musa mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah sebuah tidakan yang melanggar hukum, sebab, sudah jalas pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk mencegah atau melindungi korban.
Dimana, pemerintah telah merumuskan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk melindungi hak korban akibat KDRT. Hal itu merupakan pengejahwantahan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945, dimana Negara berpandangan segala bentuk kekerasan terutama KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskrimansi. “Saya minta pihak berwajib menuntaskan kasus KDRT ini dan jangan ada tebang pilih, hukum harus tetap ditegakkan,” ucapnya.
TIM TOTABUANEWS