TOTABUANEWS, BOLMUT – Sanksi tegas akan diberikan kepada PNS jika terlibat aktif dalam politik praktis. Hal itu sesuai edaran Mendagri RI Nomor 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang netralitasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut Arman Lumoto mengatakan, kiranya Edaran Mendagri dapat di taati oleh para PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
“Agar demokrasi pada pemilihan gubernur bisa terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku dan
menciptakan demokrasi yang bersih,” ujar Lumoto, Senin (23/08/2015).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut Drs Reky Posumah, menjelaskan yang dilarang itu jika PNS terlibat langsung atau aktif dalam politik praktis, seperti, menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.
“Dalam surat edaran tersebut, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan
Parpol, sedangkan jenis sanksi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar yakni, hukuman disiplin sedang dan berat,” jelasnya.
Ditambahkannya, dukungan yang dimaksud meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
“Sanksi berat akan diberikan jika PNS itu membuat keputusan atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon,” terangnya lagi.
DICKY MAMONTO