TOTABUANEWS, MANADO – Sidang atas gugatan pasangan calon Elly Lasut (E2L) dan David Bobihoe oleh Bawaslu Sulut akhirnya diputuskan Rabu (16/09) sekitar pukul 22.45 wita.
Sidang yang dipimpin oleh tiga personil Bawaslu Erwin Malonda, Syamsurijal Musa dan Jhoni Suak, memutuskan bahwa Elly Lasut tidak lolos sebagai Calon Gubernur, dan meloloskan David Bobihoe sebagai Calon Wakil Gubernur.
“Hasil putusan Bawaslu tidak meloloskan E2L karena tidak memenuhi syarat, dan meloloskan pak David, dalam arti partai pengusung harus mengganti pasangan Calon Gubernur,” ungkap salah satu pengurus Partai Golkar Sulut.
Ia menjelaskan, Bawaslu memberi waktu selama 7 hari setelah putusan, bagi partai pengusung untuk mengganti calon. “Selanjutnya Bawaslu meminta KPU memulihkan hak konstitusional calon wakil dan partai-partai pengusung mengganti calon Gubernur yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Konni Balamba