TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM), Selasa (29/09/2015) melaksanakan pembongkaran kios dan lapak sebanyak 60 unit untuk pengembangan bangunan Pasar Tradisional Poyowa Kecil (Pocil) Kecamatan Kotamobagu Selatan (Kotsel).
Menurut Herman Aray Kepala Disperindagkop-PM Kotamobagu, jika pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pembangunan di Pasar Pocil dengan tujuan untuk memaksimalkan transaksi jual beli di pasar itu. “ Ini dilakukan karena pasar tersebut akan segera direvitalisasi,” kata Aray.
Di mana, sejumlah pedagang mendesak agar pihak Disperindagkop-PM segera menerbitkan surat kesepakatan bersama antara pedagang dan Pemkot melalui instansi teknis sebagaimana dijanjikan oleh Kadis Perindagkop -PM.
“Dalam surat tersebut ada tiga permintaan yang diajukan pedagang, yakni pertama bila mana dipindahkan sudah ada tempat baru untuk pedagang, Kedua, bilamana pasar sudah selesai dibangun maka pedagang dikembalikan ke pasar tersebut, Ketiga, pembangunan pasar harus selesai paling lamban bulan Desember,” kata Sophian HB mewakili pedagang.
Dikatakan Sophian, desakan mereka itu guna memperjelas nasib pedagang yang berjualan di pasar tersebut. Juga mengantisipasi terjadinya persoalan dikemudian hari. “Kepala dinas sudah pernah berjanji jika seluruh kesepakatan akan dituangkan dalam bentuk MoU (memorandum of understanding,red),”ucap Sophian.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop-PM membenarkan jika dirinya memang pernah berjanji kepada pedagang. Hermanpun langsung menindaklanjuti permintaan para pedagang tersebut. “Hari ini (Kemarin,red) penandatanganan MoU dengan pedagang langsung dilaksanakan,”pungkas Kadis Perindagkop.