TOTABUANEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) meminta agar sanksi yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana pemecatan terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kantor selama kurang lebih 46 hari kerja.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Bolmut Arman Lumoto, penerapan itu merupakan langkah maju dan termasuk tindakan berani dari pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi kepada seluruh PNS. “Kami harus merespon tentang hal ini, tapi pemerintah juga harus menyertakan pemberian penghargaan kepada PNS yang berprestasi, disipilin dan professional dalam pekerjaannya agar mereka lebih termotifasi dalam pelaksanaan tugas,” kata dia.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-BR), sejak awal telah mengeluarkan aturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan yang diatur melalui PP Nomor 53 Tahun 2010 ini, lebih
menegaskan bagi aparatur negara khususnya PNS yang malas masuk kantror.
Dalam pasal 10 ayat 9 poin D menegaskan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian secara tidak hormat sebagai seorang abdi Negara.
DICKY MAMONTO