Hari Ini, Nasib E2L – DB Ditentukan

0
386
Elly Lasut (E2L) dan David Bobihoe
pasangan Elly - David
pasangan Elly – David

TOTABUANEWS, BOLTIM – Nasib pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Elly Engelbert Lasut (E2L) dan David Bobihoe, akan ditentukan Rabu (16/09) hari ini.

Dimana , pada hari ini Bawaslu Sulut akan menyampaikan keputusan atas gugatan pasangan Elly – David kepada putusan KPU Sulut beberapa waktu lalu, yang menggugurkan mereka dalam penetapan calon.

Menurut David Bobihoe kepada Media Totabuan via seluler, pihak mereka optimis akan lolos dalam pencalonan. “Ini berdasarkan fakta dan data yang terungkap dalam persidangan,” kata David. Lagi-lagi Ia menghimbau kepada pendukung Elly – David tetap bersabar menunggu putusan Bawaslu. “Stabilitas tetap dijaga, yakin saja ada hasil yang baik dalam putusan bawaslu,” tanadsnya.

Disisi lain menjelang mendengar keputusan Bawaslu Sulut hari ini, mulai terungkap ada dugaan konspirasi yang didisain agar mereka gugur.
Menurut sumber, E2L-DB sengaja diganjal karena ada ketakutan beberapa elit. E2L-DB dinilai mereka, yang paling kuat bisa menghadang dan mengganggu pemenangan salah satu calon kuat menuju kursi Sulut 1. Karena komposisi dukungan E2L-DB cukup berpengaruh. Yaitu suara loyalis E2L di pilgub lalu bersatu dengan dukungan pemilih muslim yang mengalir ke DB.
Malah sumber itu berani membeberkan, KPU Sulut dalam hal ini mendapat intervensi dari para elit itu. “Jadi ini memang sengaja dimainkan. Karena mereka takut jika E2L-DB lolos,” beber sumber yang meminta namanya disimpan, kemarin.

Lanjut dia, ada tiga alasan yang bisa dikemukakan kenapa persoalan E2L-DB ganjil dan terkesan dipaksakan. Pertama, karena bakal calon dengan status yang sama, yaitu bebas bersyarat di beberapa daerah pilkada diloloskan. Contoh paling dekat yaitu di Manado, di mana Jimmy Rimba Rogi yang status hukumnya juga masih bebas bersyarat diloloskan. E2L malah satu-satunya bakal calon dengan status hukum bebas bersyarat yang tidak diloloskan.

Kedua, pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan KemenkumHAM Sulut, Anthonius Ayorbaba SH MSi, sebenarnya sudah menjelaskan status E2L. Menurutnya, KemenkumHAM tidak mengenal terminologi ‘mantan narapidana’. Seseorang yang menjalani pembebasan bersyarat telah beralih status dari narapidana ke klien Bapas, jadi bukan narapidana lagi. “Namun, seseorang tersebut belum bebas murni. Sebab, masih punya kewajiban lapor,” ujar Ayoraba belum lama ini.

Sementara KPU Sulut memahami, status hukum bebas bersyarat berarti masih narapidana, sebelum mendapatkan status bebas murni.
“Berdasarkan logika, ini sebenarnya sudah jelas. Tidak mungkin disebut masih narapidana tapi sudah disebut bebas bersyarat. Kalau memang masih narapidana, maka sebut saja narapidana bersyarat, bukan bebas bersyarat. Ia kan?” lanjut sumber itu.
Ketiga menurutnya, ada intervensi langsung sejumlah elit. Karena DB memberi pengakuan, dia diminta untuk tidak maju di Pilgub Sulut oleh seorang ‘tonaas’ Sulut dan diajak bertemu petinggi DPP PDIP. Menurut DB, saat itu mereka bertemu di Hotel Sultan pada 3 Juni lalu.

Menurut sumber, tiga hal ini sudah bisa memberi gambaran ada upaya penjegalan kepada E2L-DB. “Maka, saya berharap putusan Bawaslu besok bisa adil, benar, dan bijaksana. Karena di sini ada hak asasi seseorang yang dipasung,” tegasnya.
Ketua Gerakan Anti Korupsi-Kolusi (GERAK) Sulut Jimmy R Tindi juga menilai hal yang sama. Menurutnya, ada aroma kental sebuah grand design yang mau melumat hak politik E2L. Malah menurutnya, rencana menjegal E2L sudah terendus beberapa pekan sebelum tahapan penetapan pasangan calon di KPU Sulut.
Ada beberapa indikator yang menurut Tindi menguatkan kejahatan politik. Indikator itu diantaranya, sebut Tindi, ada upaya mempolitisir status hukum E2L dengan penafsiran putusan Mahkamah Agung (MA). “Tidak ada di republik ini, satu manusia menafsirkan kembali putusan peradilan, kecuali KPU Sulut soal status E2L,” sindir Tindi.
Terpisah, Ketua KPU Sulut Yessy Momongan menegaskan, pihaknya telah bekerja sesuai Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan KPU (PKPU). Dijelaskannya, pekerjaan KPU Sulut bersifat hirarki yang telah dilakukan serta tidak mengenal adanya intervensi dari siapapun. “Dan kami tidak bisa diintervensi,” kata Momongan.
Dia mengakui, pilkada serentak 9 Desember mendatang, ikut diramaikan sejumlah calon yang memiliki status hukum sama seperti E2L, yakni masalah bebas bersyarat. “Informasi yang didapat, ada beberapa daerah hanya Sulut yang tidak melakukan. Namun, sekalipun hanya kami sendiri, kalau itu berdasarkan aturan, akan kami tindaklanjuti,” ujar dia.
Terkait pernyataan KemenkumHAM Sulut bahwa tidak mengenal terminologi mantan narapidana, menurut Momongan, sesuai kajian KPU E2L masih terpidana. “Yang kami tangkap dari bahasa KemenkumHAM adalah, beliau (E2L) bukan lagi narapidana karena sudah keluar, yang berubah menjadi klien pemasyarakatan. Dalam konteks ini, klien pemasyarakatan bagi kami, sesuai kajian hukum KPU adalah terpidana,” tuturnya.
Menurut dia, seseorang disebut sebagai mantan terpidana sejak yang bersangkutan selesai menunaikan segala kewajiban hukum.
Tapi lanjut Momongan, KPU Sulut akan tunduk dengan apa yang menjadi putusan Bawaslu. “Apapun keputusan Bawaslu. Tapi, inilah hasil verifikasi adminstrasi dan faktual yang kami lakukan,” katanya.

 

tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.