KPU Diminta Tegas Soal Pengunduran Sachrul Mamonto

0
307

TOTABUANEWS, BOLTIM – Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (LPKEL) Reformasi berharap agar KPU Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) segera mempercepat proses pengunduran diri Sachrul Mamoto dari jabatannya sebagai Ketua DPRD.

Menurut Ketua LPKEL Reformasi, Efendy Abdul Kadir, hal ini sekaligus mempertegas status Sachrul Mamonto sebagai calon kepala daerah yang telah ditetapkan lewat pleno KPU tertanggal 24 Agustus lalu. “Mestinya, KPU harus tegas dalam menyikapi hal ini karena Sachrul Mamonto secara yuridis telah menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Boltim,” tegas Efendy dalam rilisnya.

Dengan demikian, posisi Sahrul Mamonto secara hukum tak pantas lagi memimpin sidang maupun, menerima tunjang ataupun menggunakan fasilitas daerah. “Selang  waktu 60 hari yang diberikan Peraturan KPU Nomor 2012 Tahun 2015, mestinya dilakukan proses PAW tanpa menunggu selesainya limit waktu yang telah diberikan,” terangnya.

Pun begitu, bila Sachrul dianggap kurang kooperatif menyangkut status pencalonan dirinya sebagai calon bupati, maka KPU berhak mendiskualifikasi dirinya dalam Pilkada Boltim. “Jika belum juga tuntas, maka Sachrul Mamonto dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati. Olehnya KPU dan PAN segera memproses PAW dan segera diisi oleh Kader PAN lain,” tandasnya.

Sekretaris DPD PAN Boltim, J S Budiman, kala dimintai tanggapannya secara terpisah, menyatakan, belum menerima usulan PAW dari Sachrul Mamonto. Namun begitu, pihaknya sudah mengantongi daftar tunggu pengganti Sachrul Mamonto dari daerah pemilihan (Dapil) I, yakni Marsaoleh Mamonto. “Daftar tunggunya sudah ada, penggantinya adalah Marsaoleh Mamonto dengan perolehan suara mencapai 500-an lebih. Saya juga belum ada intruksi memproses pergantian anggota dewan,” ungkapnya.

Ditambah lagi, posisi yang melekat pada diri Sachrul Mamonto sebagai Ketua DPD PAN Boltim, menjadi faktor penghambat proses PAW dirinya. “Usulanya dari DPD PAN dan diteruskan hingga ke DPW. Tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi. Dilihat dari posisinya yang maju dari partai lain, sebetulnya telah melanggar pedoman organisasi,” sentilnya.

Sebelumnya, KPU Boltim telah memberikan warning kepada pasangan calon yang berstatus ASN dan anggota DPRD segera memasukkan pengunduran diri mereka. Bahkan KPU dengan tegas bakal mengeluarkan saksi diskualifikasi jika tidak melengkapi dokumen pencalonan mereka. “Batas memang sampai 24 Oktober. Tapi bukan berarti, dokumen pengunduran diri nanti diserahkan pada waktu injury time. Kami ingin peserta kooperatif dengan masalah ini, bila tidak yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tegas Awaluddin Umbola, Ketua KPU Boltim.

KONNI BALAMBA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.