Lelang Proyek di LPSE Oleh Pemkab Bolmut Dikeluhkan

2
632

TOTABUANEWS, BOLMUT – Proses lelang proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut) melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) kembali dikeluhan. Pasalnya, proses pelelangan dinilai tidak transparan. Hal itu seperti diutarakan oleh sejumlah kontraktor yang enggan namanya dipublis.

“Ada proyek jalan Desa Dinuni yang mengalami gagal tender, dan sampai saat ini masih dalam proses tender namun belum di umumkan oleh LPSE, seharusnya, mengingat sudah mendekati akhir tahun ini lelang jalan tersebut sudah bisa di umumkan,” ujar mereka.

Padahal, tahapan lelang proyek ini saat ini sudah memasuki tahap pembuktian kualifikasi namun sampai saat ini belum ada undangan dari pihak panitia lelang diportal. Sehingga mereka beranggapan ada unsur main mata pihak panitia dengan pihak ketiga dalam memenuhi sarat sebelum di umunkannya pemenang tender.

“Apabila pihak LPSE tidak ada kejelasan sebelum pengunguman, kontraktor di Bolmut akan menyurat ke DPRD Bolmut terkait dengan ketidak jelasnya proses pelelangan ini,” tambah mereka.

Terpisah, Ketua Komisi III, Dekab Bolmut, Syaiful Ambarak saat dimintai tanggapannya, meminta pihak pantia lelang untuk lebih transparan dalam proses pelelangan ini,sehingga tidak ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) nantinya.

 

DICKY MAMONTO

 

 

2 KOMENTAR

  1. Copy penggalan berita diatas “Apabila pihak LPSE tidak ada kejelasan sebelum pengunguman, kontraktor di Bolmut akan menyurat ke DPRD Bolmut terkait dengan ketidak jelasnya proses pelelangan ini,” tambah mereka” kasihan benar pihak LPSE yang disorot padahal penanggung jawab lelang, yang melakukan pengumuman, evaluasi penawaran dan penetapan pemenang bukan pihak LPSE tapi LPSE yang jadi kambing hitam, harusnya yang disorot adalah ULP yaitu Pokja ULP karena merekalah yang bertanggung jawab atas paket yang mereka lelang bukan LPSE, LPSE hanya penyedia sarana prasarana yang akan digunakan oeh ULP untuk melakukan pelalangan, kalau saya berikan contoh sederhana misalnya Mall, maka LPSE adalah pengelolah Mall, terus ULP adalah pedagang di Mall tersebut, kalau barang dagangan ada yang rusak cacat atau palsu, pembeli marahnya kepada penjual jika di pengadaan barang/jasa penjual adalah ULP/Pokja ULP, kemudian jika di mall ternyata tangga lift rusak, atau toilet rusak peembeli jangan marah ke konter penjual tapi marahlah kepada pengelolah Mall, kalau di pengadaan contohnya server mati tidak bisa dibuka, distulah kontraktor marah kepada LPSE kenapa server mati, atau kalau server hidup tapi tidak bisa dibuka tanyalah ke LPSE (pengelolah) kenapa, jangan tanya ke ULP (Penjual).

  2. saya copy lagi potongan berita totabuannews.com ““Ada proyek jalan Desa Dinuni yang mengalami gagal tender, dan sampai saat ini masih dalam proses tender namun belum di umumkan oleh LPSE, seharusnya, mengingat sudah mendekati akhir tahun ini lelang jalan tersebut sudah bisa di umumkan,” ujar mereka.” yang dimaksud dalam proses tender namun belum dimumkan bagaiamana ya? karena setelah saya coba lihat di web LPSE proses tendernya ada dan sedang berjalan, link pengumumannya silakan lihat disini : http://180.250.123.107/eproc/lelang/view/257344

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.