TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, mewarning Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, agar tak mengkomersilkan Dana Desa (Dandes) sekitar 4,1 Miliar yang dikucurkan pemerintah pusat untuk 15 Desa di wilayah Kotamobagu.
Hal ini, ditegaskan anggota Komisi I DPRD Kotamobagu, Muliadi Paputungan,SAP ketika bersua dengan Media Totabuan Kamis (03/09/2015). “Jangan sampai dana desa yang diperuntukan bagi kemajuan pembangunan Desa, dikomersilkan untuk mengambil keuntungan dari bank,” tegas Mul sapaan akrab Politisi Demokrat Kotamobagu ini.
Penegasan ini, kata Mul merujuk pada pengalaman tahun – tahun sebelumnya yang sempat menjadi polemik. Di mana, uang sekitar Rp5 Miliar diperuntuk pada pembayaran kegiatan yang dikontrakan kepada pihak ke tiga, dipindahkan ke Bank lain. “Pengalaman tahun lalu dana kegiatan yang dikerjakan pihak ke tiga sengaja dipindahkan ke bank lain yang bukan tempat penyimpanan kas daerah,” ujar Mul.
Mul mengungkapkan, alasan Pemkot Kotamobagu tidak memberikan dana itu ke Desa tak cukup mendasar. “Pendamping Desa dan tim pembangunan yang belum ada, tak menjamin kalau tidak terjadi korupsi,” tukas Mul.
Mul mendesak, agar pembayaran Dandes melalui rekening Desa itu. Segera dilakukan Pemkot Kotamobagu melalui instansi teknis. “Seharusnya pembayarannya dapat dipercepat, karena saat ini triwulan tiga bulan berjalan akan selesai. Khawatirnya dana itu hanya menjadi silpa,” terang Mul.
Terpisah, Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii mengakui jika pihaknya langsung melakukan pencairan dana itu jika sluruh kesiapan administrasi Desa serta persyaratan lain yang menjadi ketentuan dilengkapi. “Tentu masih ada adminstrasi yang belum dipengkapi pemerintah Desa. Ini kali pertama mereka mengelola dana besar makanya butuh kesiapan yang matang agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ucap Jainuddin. Diketahui, Dandes yang telah masuk ke rekening daerah saat ini, sekira Rp2.8 Miliar.
ISNANDAR BANGKI