TOTABUANEWS, MANADO – Dalam sidang perdana gugatan sengketa pilkada Sulut di Bawaslu Senin (07/09) kemarin, pasangan Elly-David meminta Bawaslu Provinsi agar membatalkan keputusan KPU Nomor 35/KPTS/KPU-0-023/PILGUB/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon, kemudian menyatakan berkas pemohon memenuhi syarat sebagai pasangan calon untuk ikut dalam Pilgub 2015, serta meminta dan memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan Elly-David sebagai pasangan calon dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Pasalnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Herwin Malonda didampingi Komisioner Bawaslu Sulut, Elly menilai ada kesalahan yang dilakukan KPU pada pleno penetapan calon beberapa waktu lalu.
Hi David Bobihoe merupakan pasangan dari Elly Lasut kepada Totabuanews tadi malam menyebutkan, dalam penyampaian gugatan oleh Elly Lasut sebagai pemohon menyampaikan dalil-dalil termasuk ada kesalahan penafsiran Undang-Undang oleh KPU Sulut.
Kata David, ada beberap daerah yang satausnya sama dengan Elly Lasut, tapi diloloskan oleh KPU sebagi calon kepala daearah. “Semua persyaratan KPU telah kami penuhi. Makanya dalam sidang tadi siang (kemarin,red) kami meminta agar hak politik Pak Elly dikembalikan, dan meloloskan pasanagn Elly – David sebagai calon,” terang David.
David mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu besok dengan mendengar penjelaan dari KPU. “Semoga hasil sidang akan memenangkan kita. Kepada pendukung Elly – David tetap bersabar saja, dalam waktu dekat sudah ada putusan,” tandasnya.
konni balamba