TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), rencananya akan mengirim staf di kantor pajak guna menindak lanjuti terkait manajeman aset dengan pajak pihak ketiga.
Hal ini, guna menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kepala DPPKAD Bolmong, Drs Ashari Sugeha mengatakan, tujuan dari pengiriman beberapa staf di kantor pajak itu, karena untuk mensortir pajak dari pihak ketiga yang belum tersetor.
“Uangnya ada. Cuma yang menjadi kebingungan pajak yang ke pihak ketiga ini sudah menjadi hutang bawaan sejak lama sehingga akan disortir lagi,” jelas Ashari, Selasa (08/09/2015).
Dirinya menjelaskan, jika hanya untuk meminta rincian terkait hutang bawaan dari kantor pajak memang bisa dilakukan, namun memiliki kendala. “Memang aga repot dan butuh proses lama. Jadi sebaiknya, langsung menerjunkan beberapa staf ke kantor pajak agar langsung mensortir,” jelasnya.
Ashari mengakui, terkait hasil pemeriksaan BPK waktu lalu, masih banyak hal yang perlu dibenahi.”Termasuk kendala manajemen aset. Sehingga akan segera ditindak lanjuti,” kata Ashari.
Lanjutnya, jika hal ini segera dibenahi secara maksimal, maka kedepan dipastikan tata cara pengelolaan keuangan di Pemkab Bolmong akan lebih baik.
“Saya yakin kalau kita taat asas, taat aturan, pengelolaan keuangan di Bolmong akan lebih baik,” ucapnya.
Bahkan kedepan, opini BPK atas hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Bolmong, tidak menutup kemungkinan akan meraih Wajar Tampa Pengecualian (WTP).
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menghormati aturan perundangan soal pengelolaan keuangan. “Tentunya dengan taat aturan, Bolmong bisa merebut opini yang lebih baik,” pungkasnya.