
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Desember mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Hal itu ditegaskan Wakil Walikota Drs. Hi. Jainuddin Damopolii, bahwa sanksi tegas menanti jika ada yang kedapatan.
Menurut Jainuddin, dirinya sudah menginstuksikan Asisten I Pemkot untuk menyurat ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait netralitas ASN di Pilkada. “Sebagai apaaratur negara, lebih baik fokus saja kepada tugas dan fungsi masing–masing, karena konsekuensinya cukup berat. Saya ingatkan, jangan sampai ada pegawai Pemkot yang jadi korban politik,” ujar Jainudin.
Lanjutnya, dalam upaya menjaga netralitas ASN di setiap hajatan Pilkada, perlu adanya aturan yang melarang pejabat atau kepala daerah yang sengaja memobilisasi ASN.“Saya siap diberi sanksi jika terbukti mengarahkan pegawai mendukung kandidat tertentu. Jangan hanya ASN–nya yang di sanksi, tapi pejabat atau kepala daerahnya juga harus di sanksi,” tegas Jainudin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Dikat Daerah (BKDD), Adnan Massinae menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu jika ada ASN Pemkot yang didapati terlibat dalam politik praktis. “Kalau ada laporan pasti kita tindaklanjuti. Asalkan dalam laporan harus disertai data dan bukti yang akurat,” tuturnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan mengawasi setiap gerak–gerik ASN di Pilkada, termasuk dalam urusan media sosial seperti facebook, twitter, BBM dan sebagainya. “Status di facebook atau media sosial lainnya yang ada unsur mengajak orang lain mendukung calon tertentu, itu tidak boleh. Akan kami tindaklanjuti kalau yang melakukannya,” tambah Adnan.
