Ada Oknum Guru Ditahan Polisi, PGRI Kotamobagu Minta Dibebaskan

0
272

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sande Makalalag ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kotamobagu, meminta kepolisian resort (Polres) Bolmong, agar membebaskan oknum guru berinisial HA alias Dinan yang ditahan aparat kepolisian hanya karena ditemukan membawa barang tajam di dalam mobil miliknya Sabtu (31/10/2015) malam pekan lalu, ketika melintas di depan polsek di wilayah Dumoga yang sedang menggelar operasi patuh.

Menurut Sande Sabtu (07/11/2015) pihaknya bersama Dewan pendidikan Kota Kotamobagu (KK), telah mengajukan permohonan penangguhan hukuman ke Polres Bolmong dan Polsek Dumoga Timur yang menangani kasus tersebut. “Permohonan penangguhan akan diserahkan ke Kapolres dan penyidik hari ini (Sabtu 07 november 2015). Karena dalam persoalan ini tidak ada orang lain yang dirugikan, maka harapan kami permohonan ini dapat dipertimbangkan parat kepolisian,” kata Sande.

Dikatakan Sande, dengan ditahannya Dinan itu mempengaruhi system belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) III Kelurahan Motoboi Kecil Kotamobagu Selatan (Kotsel). Karena Dinan ini, merupakan guru kelas VI (enam) di sekolah tersebut. “Dia (Dinan, red) tak merugikan orang lain. Justru banyak yang merasa dirugikan setelah dia tak melakukan aktifitas pengajar. Seperti anak didik terbengkalai  maupun wali murid juga pasti akan merasa rugi karena anak mereka tak menerima mata pelajaran. Sedangkan tak lama lagi akan memasuki ujian semester,” ujar Sande.

Sande menambahkan, jika permohonan itu tak diindahkan oleh Polres Bolmong, PGRI Kotamobagu akan menghubungi LKBH (Lembaga Koordinasi Bantuan Hukum (LKBH) untuk mengkonsultasikan kasus tersebut. Kata Sande,  Pengurus Pusat (PP) PGRI dan Kapolri telah membuat MoU soal penanganan dan perlindungan hukum terharapat Guru se Indoneisia. “Jika permohonan kita tak diindahkan, kita akan lihat lagi kalau langkah – langkah apa yang bisa ditempuh,” ucap Sande.

Terinformasi,  Dinan  yang memiliki bisnis pembuat dan penjual Batu Bata yang merupakan sampingan Dinan sebagai PNS pada Sabtu 31 Oktober lalu. sepulangnya dari belajar mengajar di SDN III Motoboi Kecil, mengantar pesanan Batu Bata di daerah Bolsel. Setelah balik dari Bolsel dan melintasi operasi yang sedang digelar aparat kepolisian di wilayah Dumoga. Tiba – tiba polisi  mencegat dan memeriksa isi mobil yang sedang dikendarainya saat itu. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan  sebilah pisau. Dengan alasan membawa barang tajam itu, menjadi alasan polisi menerbitkan surat perintah penahanan, tanpa memperhitungkan orang – orang yang merasa dirugikan dengan aksi penahanan Guru tersebut.

 

 

 

Isnandar Bangki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.