TOTABUANEWS, MANADO – Alvian Daini salah satu aktivis di Sulut mengingatkan kepada Bawaslu dan KPU Sulut, soal potensi pelanggaran dalam Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Adapun potensi pelanggaran tersebut kata Alvian, yakni penggunaan ijasa palsu, mahar politik, money politik, menggunakan pasilitas dan anggran negara.
“Serta melibatkan pejabat BUMD, BUMN, ASN, Polri, dan TNI. Ini merupakan pelanggaran pasal 73 UU nomor 8 tahun 2015,” ungkap Alvian saat menghubungi Totabuanews belum lama ini.
Alvian menegaskan kepada ke dua pihak penyelenggara tersebut, untuk mengseriusi dan mengawasi adanya potensi pelanggaran dalam piilda sulut. “Sehingga Pilkada damai akan benar-benar tercipta dalam pilkada serentak tahun ini,” tandas Daini.
konni balamba