TOTABUANEWS, BOLTIM – Izin Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Jaya yang dikelolah oleh Leksi Ngelo warga Desa Mooat yang beroperasi di wilayah pegunungan Linggaga, sudah kadaluarsa.
Pasalnya, kantor perizinan di kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyatakan izin dari koperasi tersebut sudah habis sejak 2014 lalu. Hal ini sebagaimana yang bukti yang ditunjukan oleh salah satu kepala bidang di kantor perijinan boltim, Abdul Muhdar Mokoagow.
Menurut Om Ade sapaan akrabnya, pihaknya saat ini mulai melakukan pendataan untuk seluruh izin yang dikeluarkan.
“Saya akan meninjau koperasi tersebut untuk melihat izinya, karena arsip yang ada di kantor perizinan sudah habis masa berlakunya. Jadi jika ditemukan koperasi tersebut melakukan aktifitas, kami akan menghentikanya,” tegas mantan Kasat Pol PP boltim itu.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan kepala KUD Prima Jaya Leksi Ngelo belum berhasil dikonfirmasi.
tim totabuanews