Panwaslu Warning Lurah dan Sangadi di Kotamobagu

0
163

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU -– Menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Sulut, pada 9 Desember nanti, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kotamobagu, mewarning Lurah dan Sangadi (Kepala Desa,red) agat tak ikut menghadiri hajatan yang berbau politik.

Hal ini, ditekankan pimpinan Panwaslu Kotamobagu, Adrian Herdy Dayoh, SIP yang membidangi pengawasan dan penindakan, ketika memberikan materi pada kegiatan yang berjatuk sosialisasi tatap muka penanganan pelanggaran kampanye  Kamis (05/11/2015) di Hotel Senator. “Pelarangan keterlibatan pejabat kepala daerah hingga Lurah dan Sangadi terterah dalam undang – undang nomor 8 tahun 2015 pasa 71 tentang pemilihan kepala daerah,” tegas Herdy.

Menurut Herdy, ha itu turut diperkuat oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 10 pasal 10 ayat 2 huruf G serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10. “Aturan ini yang menjadi payung hukum Panwaslu Kota Kotamobagu dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Herdy.

Sementara itu, pimpinan Panwaslu Kotamobagu bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Asram Abdjul menegaskan jika pihaknya, tak pandang bulu dalam menerapkan aturan tersebut. “Kalau ada laporan dan didukung dengan bukti – bukti siapanpun dia kita akan panggil untuk dilakukan klarifikasi,” terang Asram.

Selain dua pimpinan Panwaslu tersebut yang menjadi pemateri pada kegiatan yang melibatkan pemerintah kecamatan se – Kota kotamobagu dan tokoh masyarakat itu. Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Gunawan Damopolii ikut memberikan materi.

 

 

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.