Perangkat Desa Terancam Tak Terima Tunjangan

0
224
ILUSTRASI PERANGKAT DESA

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU —Perangkat Desa/Kelurahan  se Kota Kotamobagu (KK) bakal gigit jari, jika realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sesusai yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Sebagiamana diungkapkan Sejumlah perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) saat bersua dengan Totabuanews Kamis (05/11). Bahwa mereka (Perangkat, red) ditargetkan dalam penagihan PBB harus mencapai 65 persen, agar hak mereka (tunjangan) bisa dicairkan.“Saat ini, kami turun langsung lapangan untuk melakukan pengaihan pajak, dan ditekankan  agar capaian sesuai diharpakan pemkot kk,” kata salah satu perangkat enggan namnya dikorankan.

Terpisah, Kepala Bagian Tatat Praja Pemerintahan (Tapem) Kotamobagu Edo Mopobela ketika dihubungi media ini, langsung menggapi hal tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa perangkat Desa bakal menerima tunjangan tersebut, jika sesuai dengan hasil kinerja. Dan persoalan metode yang digunkan itu, tanggung jawab Sangadi dan Lurah. “Perangkat tetap akan menerima tunjangan, akan tetapi harus 65 persen realisasi penagihan PBB. Dikarenakan, mereka menerima tunjangan sesuai kinerja,” tandasnya.

 

Gian Limbanadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.