PNS Bolmong Diminta Jaga Indepedensi

0
350

TOTABUANEWS, BOLMOMG -– Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang, Pemkab Bolmong melalui Asisten III Dra Hj Ulfa Paputungan, kembali mengaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, dilarang melibatkan diri dalam politik praktis.
Bahkan, jika terbukti terlibat, maka ANS atau PNS diancam dikenakan sangsi berupa pemecatan, sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
“Pegawai Pemkab Bolmong, harus independen dan tetap menjaga profesionalisme sebagai pelayan publik dan tidak terlibat politik praktis,” ujar Paputungan.
Lanjutnya, PNS Bolmong dilarang membuat keputusan serta tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
“Apa lagi mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye berlangsung,” ketusnya.
“Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” tambah Paputungan.
Untuk itu, dirinya menghimbau seluruh PNS di lingkup Pemkab Bolmong, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
“Kami ingatkan agar semua aset, termasuk kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” tutupnya.

 

 

KONNI BALAMBA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.