TOTABUANEWS, BOLMONG – Dunia pendidikan Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, seperti ulah oknum-oknum guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Poigar yang mendidik siswanya dengan menggunakan kekerasan.
Hal itu seperti yang diungkapkan Swempri Rugian Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Bolmong dari Fraksi PDI-P lewat pesan singkat Short Masage Servis (SMS), Selasa (4/11) kemarin. Menurutnya siswa didalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan. “Saya mempertanyakan ulah beberapa oknum guru yang mendidik siswanya masih dengan kekerasan, ini sudah melanggar UU No 23 tahun 2001 pasal 54 tentang perlindungan anak,” kesal Rugian.
Rugian pun menyampaikan laporan tersebut berupa tindakan pemukulan siswa-siswa jika terlambat dan tidak masuk sekolah dengan menggunakan rotan. “Itu dilakukan setiap hari, para siswa dihajar menggunakan bambu, kasihan mereka dihajar tanpa belas kasihan, padahal siswa ini datang untuk menuntut ilmu bukan datang untuk dihajar,” bebernya.
Dan anehnya, lanjutnya. Jika guru-guru yang datang terlambat itu tidak diberikan teguran. “Mereka (Guru, red) jika terlambat tidak ditegur oleh kepala sekolah, dengan legang tangan bak masuk ke pesta,” kata Rugian.
Diapun meminta kepada kepada Dinas Pendidikan (Diknas) Bolmong untuk turun tangan melihat keadaan dan penyiksaan siswa ini. “Diknas harus turun tangan sesuai aturan yang berlaku, mengingat kopetiter SMP N 1 Poigar Bolmong, takutnya orang tua murid lebihh cenderung menyekolahkan anaknya ke SMP N Poigar yang ada di Minahasa Selatan,” tegasnya.
Gian Limbanadi