Terhitung Tahun Depan, Bolmong Terapkan UMP Baru

0
338

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tahun depan, bakal menerapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.400.000.
“Kita tinggal menunggu edarannya dan kita sosialisasikan,” ujar Kepala Disnakertrans Bolmong, Derek Panambunan SE, Kamis (05/11/2015).

Menurutnya, jika sudah tidak ada perubahan, maka UMP Sulut tahun depan, mengalami kenaikan dari Rp 2.150.000 pada tahun ini, menjadi Rp 2.400.000 pada tahun depan. “Ini untuk meningkatkan kesejateraan para buruh,” katanya.
Panambunan menjelaskan, dalam menentukan UMP, telah dilakukan survei bersama tentang kehidupan layak masyarakat. “Begitu mendapat hasil survei pasar, dibagi pembelanjaan setiap hari,” jelasnya.

Lanjutnya, ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan penghasilan warga.“Pergub mengenai kenaikan UMP di Sulut lahir atas dasar pertimbangan dan kajian matang terhadap kebutuhan dan peningkatan taraf hidup buruh,” ujarnya.

Di Bolmong sendiri kata Panambunan, terdapat 145 perusahaan baik skala kecil, sedang dan menengah. Ratusan perusahaan itu mempekerjakan sekitar 2000 lebih karyawan.“Penerapan UMP selama ini berjalan baik. Tidak ada laporan atau keluhan karyawan soal pengupahan,” katanya lagi.

Jika ada laporan tambah Panambunan, pihaknya akan menindak lanjutinya. “Semaksimal mungkin, kita langsung menindaklanjuti perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan. Kita upayakan setiap ada masalah langsung tuntas. Jika ada hak yang tidak dipenuhi perusahaan, pekerja atau serikat pekerja langsung datang ke kantor dan dan kita langsung mengundang perusahaan langsung menyelesaikan permasalahan,” tuturnya.

Untuk itu, Panambunan menghimbau agar perusahaan wajib mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah termasuk dalam hal menerapkan UMP bagi para pekerja.

“Pengusaha wajib patuh pada kebijakan pemerintah tersebut. Selain itu, perusahaan wajib dan komit memenuhi hak para karyawan. Keduanya harus dijalankan dengan baik dan tepat waktu,” imbau Panambunan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.