TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Ketua LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru menilai bahwa, upaya pihak Polres Bolmong memaksakan Calon Bupati Boltim terpilih Sehan Landjar sebagai tersangka atas laporan dari warga Boltim Ahmad Alhaed, adalah kriminalisasi kepada Eyang (sapaan Sehan Landjar). “Selaku LSM saya berharap kepada Polres Bolmong agar dalam penanganan kasus Laporan balik dan apa namanya yang kemudian terkait dengan pilkada Boltim di kedua kubu itu harus dilihat secara proporsional,” tegas Ambaru.
Lanjut Amabaru, dengan memaksa calon bupati terpilih Sehan Landjar untuk dijadikan tersangka atas laporan tersebut, merupakan sebuah perlawan pihak Polres Bolmong atas instruksi Kapolri Badrodin Haiti beberap waktu lalu, bahwa semua Polda dan Polres se Indonesia, tidak menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka selama proses tahapan Pilkada. Hal itu untuk menjaga stabilitas keamanan selama tahapan Pilkada. “Sudah ada intruksi Kapolri terkait masalah Calon kada itu tidak bisa di proses, harusnya Polres melihat kasus ini dengan Profesional agar tdk terkesan Kriminalisasi,” tegas Ambaru.
Ambaru mengingatkan kepada Polres Bolmong agar tidak melakukan hal-hal yang tidak produktif lagi agar tidak berimbas pada jabatan Kapolres.
Konni Balamba