TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Polsek Urban Kotamobagu Sabtu (23/01/2016) sekitar pukul 18.30 Wita berhasil menangkap 2 terduga pelaku pencuri barang Elektronik dan Uang di Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar).
Dua pemuda tersebut, masing- masing berinisial AG (16) alias Akbar dan SM (16) alias Sutomo yang merupakan Warga Desa Bilalang tiga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Keterangan pelaku yang diperoleh Totabuanews, mereka juga pernah melancarkan aksi pencurian barang berharga didua rumah di Kelurahan Genggulang dan beberapa toko di Kotamobagu.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Effendy Tubagus mengatakan, 2 pemuda itu terjaring dari hasil pengembangan kasus laporan pencurian barang elektronik dan uang jutaan rupiah, Pamen Polri dan ibu Suhastuti Marsidi, di Kelurahan Mogolaing Jumat (22/01/2016) sekitar pukul 02.30 Wita.
“Dari tangan kedua pelaku, kami menyita sejumlah uang dan barang elektronik. Berupa, 8 buah hendpone (iphone 6 plus 1 buah, iphone 5 1 buah, Oppo 1 buah, Nokia 1 buah dan merek Samsung 4 buah), 1 buah leptop merek Acer, uang pecahan 50 dan 100 belasan juta, 5 lembaran dolar Singapura pecahan 100. Barang barang bukti bentuk dollar dan lainya itu jika dirupiahkan sekitar 70 puluhan juta rupiah,” ujar Effendy
Efendy menambahkan, mereka akan melakukan pengembangan kasus itu. Karena, dari laporan korban ada juga yang belum ditemukan. “ Hendpone merek Samsung 2 buah dan Uang US Dolar 100 lembar pecahan 100 yang belum ditemukan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Urban Kotamobagu untuk mempertanggung jawab perbuatan mereka,” tutup Effendy.
Gian Limbanadi