Dekab Akan Hearing  Disnakertrans Bolmong

0
319
Swempri rugian

TOTABUANEWS, BOLMONG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong), akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disankertrans) Bolmong. Terkait Pt Conch Cement yang memperkerjakan Warga Negara Asing (WNA), yakni dari Negara Cina secara ilegal.

Hal inisebagaimana dikatakan Personil Komisi III Dekab Bolmong Swempri Rugian Senin (25/01/2016). Dirinya, mengtakan bahwa, fungsi dari pihak  Disnakertrans tidak berjalan dengan baik.

“Kami sesegara mungkin memanggil intansi terkait dan mempertanyakan status dari 20 WNA yang bekerja di PT Conch. Sebab, dari informasi WNA tersebut dipekerjakan tidak sesuai dengan kebutuhan, malah dijadikan buruh,” kata Rugian melalui vie seluler.

Ia menjelaskan, jika memperkerjakaan tenaga asing harus sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 42 tentang setiap pemberi kerja. Yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin dari mentri atau pejabat yang ditunjuk.

“Ini yang akan kami pertanyakan ke Disnakertrans bolmong. Apakah pihak perusahaan telah melapor keberadaan mereka (WNA, red) ataukah ada apa-apanya dengan instansi Pemerintah ini. Diwilayah sendiri mengapa tidak bisa lakukan pemantauan setiap perusahaan mana fungsi pengawasannya,” kesal Rugian.

Dirnya, berjanji akan merekomendasikan ke Ketua Komisi III. Guna turun ke lokasi sekaligus  mempertanyakan  keberadaan dari PT Conch.

“Kami akan turun dan kroscek lapngan dengan melibatkan juga Komisi II, ini jangan dibiarkan masih ada tenaga lokal yang lebih ahli dari tenaga asing,” tandasnya.

Gian Limbanadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.