Dekab Bolmong Bakal ‘Kuliti’ PT JRBM

0
875

TOTABUANEWS, BOLMONG – Dekab Bolmong segera mengundang PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Hal itu untuk melakukan dengar pendapat (hearing), terkait dengan kejelasan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lingkar tambang dan masalah perijinan (IMB).

Ketua Dekab Bolmong Welty Komaling mengatakan, untuk kelanjutan masalah PT JRBM, pihaknya tidak main-main atau hanya mengecam begitu saja. Di mana dalam waktu dekat ini akan mengundang pihak perusahaan pertambangan emas, untuk dilakukan hearing dengan anggota dewan dan pemerintah daerah.

“Harusnya perusahaan yang sudah mengeruk sumber daya alam begitu banyak, ada timbal baliknya kepada masyarakat lingkar tambang baik pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan masyarakat. Atau paling tidak perusahaan menjamin anak-anak untuk kuliah gratis. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dari perusahaan pertambangan emas PT JRBM,” katanya, belum lama ini.

“Jangan masyarakat lingkar tambang mendapatkan efek dari keberadaan perusahaan tambang emas, kemudian sebaliknya tidak ada perhatian dari PT JRBM,” sambung politisi dapil Dumoga Barat ini.

Lanjutnya, untuk jadwal hearing kepada PT JRBM, dipastikan akan dilakukan pada awal (Januari) tahun 2016. “Haering antara PT JRBM dengan Dekab dan Pemkab, akan dilakukan awal bulan depan,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) No. 40/2007 tentang perseroan terbatas dan UU No. 25/2007 tentang penanaman modal, yakni pasal 74 UU Perseroan Terbatas menyebeutkan setiap perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau, berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan maka perseroan tersebut bakal dikenai saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ditegaskan juga dalam UU Penanaman Modal Pasal 15 huruf b disebutkan setiap penanaman modal berkawajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU Penanaman Modal).

 

 

Gian Limbanadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.