TOTABUANEWS, BOLMONG – Pengrusakan bagunan jalan puving Blok di Desa Pigar III Kecamatan Poigar oleh sejumlah warga minta di proses Hukum. Pasalnya, ulah dari oknum yang sering mengatas namakan kelompok pemberantasan korupsi ini, sudah menjurus pada perbuatan kriminal.
Dari beberpa penuturan warga Poigar III, Bangunan fasilitas desa tersebut, secara sengaja di rusak oleh beberpa oknum warga yang sering mengaku organisasi pemberantasan Korupsi. Padahal, bangunan yang di bangun dengan desa tersebut baru selesai di bangun dengan Dana Desa Tahun 2015. “Ratusan juta uang negara untuk pembangunan puving Blok itu mubazir, sebab, bangunanya hampir belum di gunakan sudah di rusak.” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, sala satu Aktifis Bolmong Chani Paputungan mengatakan, apapun alasanya Pengrusakan fasilitas umum itu tidak di benarkan, dan sudah masuk dalam kategori perbuatan kriminal, serta bisa di anggap menghambat program pemerintah pusat. karena, pembangunanya mengunakan APBN melalui Program Dana Desa., sehingga, pihak yang berwajib sudah mesti bertindak. “Kami harap pihak kepolisian mengusut kasis pengrusakan itu, sebab, itu adalah bangunan umum, yang di bangun dengan uang negara.” kata paputungan.
Konni Balamba