TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Nampaknya, kasus dugaan penganiayaan dilakukan 7 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kotamobagu, kepada Akbar Kadengkang (13) warga Motoboi Besar (Motbes) Kecamatan kotamobagu Timur (Kotim) terus berlanjut.
Hal ini, tercermin dari peryataan dari Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak, SIK. Melalui Kabag Humas Polres Bolmong AKP Syaiful Tammu. “Sekarang laporan itu dalam proses sidik,” kata Syaiful.
Syaiful mengakui, jika kasus tersebut tak akan didiamkan dan diseriusi oleh Polres Bolmong sesuai hukum yang berlaku. “Yang jelas itu sedang berproses,” tegas Syaful.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa ke 7 anggotanya itu telah memberikan sanksi tegas. “Saya telah memberikan sanksi kepada tujuh anggota Pol-PP,”tutur Sahaya.
Menurut Sahaya, dirinya memerintahkan kepada anggotanya tersebut, untuk membangun komunikasi yang baik dengan keluarga korban “Sampai saat ini, mereka terus mengunjungi keluarga korban. Guna bermusyawarah. Bahkan pihak keluarga korban telah merespon baik kedatangan mereka,” ungkap Sahaya.
Gian Limbanadi
