TOTABUANEWS, BMR – Ketua LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru meminta kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak. Hal itu menyusul kemenangan kubu Sehan Landjar pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kemarin, terkait penetapan tersangka oleh Polres Bolmong kepada Sehan Landjar.
“Kompolnas harus mengevaluasi posisi Kapolres Bolmong dan juga Penyidik yang menangani kasus ini, karena ini merupakana tamparan bagi Polres Bolmong dibawah Komando Wiliam simanjutak. Menurut kami, Polri harus memberi Punismant(hukuman) kepada penyidik yang menangani kasus ini dan juga segera mengevaluasi Kinerja Kapolres Bolmong,” tegas Amabaru.
Menurutnya, dengan adanya putusan Majelis Hakim Jumat sore kemarin jam 16:00 wita, secara otomatis Status ‘Tersangka” Sehan Lanjar gugur dan batal demi hukum. “Karena pertimbangan majelis Hakim, pelapor tidak punya Legal Standing, selain tidak Punya Legal standing juga kadarluarsa Kasus, sebab menggunakan Pidana Pemilu, ini menandakan bahwa sangat tidak Profesionalnya penanganan Kasus oleh Penyidik Polres Bolmong. Penyidik tidak seenaknya menetapkan Tersangka pada seseorang,” tandas Ambaru.
Tim Totabuanews