TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop), bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Ppol-PP), Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPSTP) Kota Kotamobagu. Pasca melaksanakan Sidak bersama terhadapa keberadaan Koperasi yang ada di Kota Kotamobagu (KK). Ternyata banyak yang didapati bermasalah.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Disperindakop Kotamobagu Herman Aray saat diwawncaei sejumlah Awak Media jumat (08/01.2016). Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada pelaku usaha Koperasi untuk melakukan pengurusan Ijin usaha.
“Kami memberikan kesempatan selama 7 Hari lamanya. Untuk mengurus perijinan, baik di KPTSP, Disperindakop dan di Instansi lainya. Kata Aray.
Meski demikian, Ia pun menegaskan bahwa jika waktu yang telah diberikan tersebut. Pihak pengusaha Koperasi belum juga mengurus ijin. Maka pihaknya tentu saja melalui instansi lainya segera menutup dan menyegel Kantor Koperasi.
“Konsekwensinya usaha Koperasi tersebut akan ditutup, sebab itu adalah ilegal dan tidak memberikan kontribusi apa-apa kepada Pemerintah Kota Kotamobagu,” tandasnya.
Gian Limbanadi
