TOTABUANEWS, BOLTIM – Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Boltim, Sukur Monoarfa mengungkapkan, pemilik Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, dinilai kurang paham aturan pajak.
Pasalnya, hingga memasuki tahun ke empat, pihak SPBU tak kunjung membayar pajak ke Pemkab Boltim.
“Tahun 2014 lalu, kami menagih pajaknya, tetapi dia tak ingin membayar. Kami sudah coba jelaskan, tapi si pemilik bilang melalui asistennya mengatakan dari empat SPBU miliknya, hanya di Boltim yang seperti ini. Jadi kami rasa dia kurang paham mengenai pajak,” ungkap Monoarfa.
Lanjutnya, total jumlah pajak yang tidak dibayarkan selama empat tahun sebesar Rp28 juta. Sebab, biaya pajak pertahun Rp7 juta.
“Tahun 2014 lalu, itu sudah tahun ke empat saya lakukan penagihan dan sampai tahun 2015 kemarin juga belum dibayarkan,” jelasnya.
Dirinya menyayangkan pihak KPPT Boltim yang sudah lebih dulu mengeluarkan izin, sebelum ada viskal. “SOPnya kan jelas. Harus keluar viskal dulu baru izin. Jadi dia harus lunas pajak dulu, baru ditarik retribusnya. Jika sudah begini, bisa-bisa pajaknya tak lagi dibayarkan karena izinnya sudah keluar duluan,” tandasnya.
Diketahui pemilik SPBU tersebut adalah salah satu pejabat di Minahasa Tenggara (Mitra).
Tim Totabuanews