TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pada Tahun Anggaran 2016 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengalokasikan dana bantuan bagi keluarga yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Begitu dikatakan Kepala Dinas Sosial Haris Podomi melalui Kabit Sosial, Anoy Ruhyana.
“Dana bantuan RTLH itu diambil dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada 50 kepala keluarga (KK) di setiap desa dan kelurahan se-Kotamobagu. Tentunya bagi penerima bantuan RTLH ini memang harus betul-betul memiliki tempat tingal yang tidak layak,” kata Anoy.
Lanjut Anoy, pihaknya telah memiliki data penerima RTLH untuk penyaluran dana bantuan tersebut, “Tentunya data tersebut dilihat dari kondisi rumah. Penerima bantuan RTLH juga harus memiliki surat kepemilikan tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari 50 penerima bantuan RTLH tersebut, kemungkinan akan bertambah lagi, “Saat ini kami juga telah mengusulkan bantuan dana RTLH kepada pemerintah pusat lewat anggaran APBN,” terangnya.
Gian Limbanadi
