TOTABUANEWS, BOLMONG – Kasus penganiayaan oleh JI alias Upin kepada HD (42), sebagaimana dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor 983.a/XI/2015/Sulut/Res BM, saat ini masih terus berlanjut. Pihak keluarga korban meminta agar kasus tersebut yang saat ini telah dilimpahkan Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lolayan, untuk diseriusi.
Pasalnya, penanganan atas perkara yang dilaporkan sejak 14 Nopember 2015, dan telah menghadirkan saksi-saksi serta sejumlah alat bukti. Oleh keluarga proses hukumnya terkesan lambat dan tidak ada kepastian hukum.“Tujuan hukum adalah untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Dan hal itu belum nampak, kaitannya dengan kasus ini. Kami sebagai keluarga berharap agar perkara ini dapat diseriusi dan ditindak sebagaimana hukum yang berlaku, oleh pihak kepolisian, ” tutur salah satu keluarga yang enggan namanya tidak dipublis.
Sementara itu, Kapolsek Lolayan AKP Deddy S Dendhana saat dihubungi melalui Via Seluler dengan singkat mengatakan, kasus masih dalam pengembangan. “Kasus itu masi dalam penyelidikan” Ujarnya.
Diketahui kejadian sebagaimana yang diuraikan dalam LP, pada hari Sabtu 14 Nopember 2015, sekitar pukul 08.15 wita, Pelapor HD saat itu hendak menuju bengkel usai mencuci motor miliknya. Saat berada di depan bengkel, Pelapor bertemu Terlapor JI. Pelapor menegur JI karena menatapnya tajam. Bersamaan dengan itu, Terlapor langsung menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan berulang-ulang di bagian wajah, hingga Pelapor terjatuh dan merasa pusing.
Atas dasar kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan dan melaporkan JI ke Polres Bolmong.
Tim Totabuanews