TOTABUANEWS, MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Zonasi yang diketuai Edwin Lontoh menseriusi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Daerah Pesisir. Ini dibuktikan, Selasa (19/1) Pansus Zonasi DPRD Sulut bersama dengan Kelompok Kerja ( Pokja) dari Pemprov Sulut mengelar hearing terkait ranperda tersebut.
Dalam pembahasan kemarin ikut terangkat soal aturan baru yaitu UU No 23 tahun 2014, mengenai 0-12 mil arah laut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Untuk itulah jika sekarang ini masih ada pengembang yang sementara melakukan reklamasi diakui Eddison Masengi seharusnya diberhentikan sementara selagi Ranperda ini digodok. “Kan ada berapa reklamasi yang ada di kabupaten/kota sedang bekerja karena telah mendapat ijin dari pemerintah kabupaten serta Kota yang ada di Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Sementara itu, Adriana Dondokambey Sekertaris Pansus, mengingatkan Pemprov jika Perda Zonasi ini harus disosialisasikan ke seluruh masyarakat. ”Jangan hanya Camat, Kepala Desa atau orang-orang tertentu yang disosialisasikan. Tetapi kewajiban kita mensosialisaikan itu baik lewat media masa, elektronik agar seluruh masyarakat mengetahuinya;” papar Dondokambey. Sambil mengingatkan jika Perda ini kurang disosialisaikan maka akan terjadi pemicu keributan di tengah masyarakat.
Lanjut Dondokambey, jika Pemerintah Kabupaten/Kota kurang mendapat informasi hanya orang tertentu yang mengetahuinya maka akan terjadi persoalan. “Jadi dituntut disini adalah sosialisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Edwin Lontoh menegaskan jika Ranperda Zonasi daerah pesisir ini dibuat bertujuan adalah
mewujudkan pembangunan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan sebagai kawasan kelautan dan perikanan industri, pariwisata, pendidikan dan konservasi secara terpadu. Dan berbasis sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kesejahtraan mayarakat Provinsi Sulut.
David Rumondor