TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU -– Layak dan patut diapresiasi. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu kini dalam melakukan proses perpanjangan ijin oleh warga berupa SIUP, SITU, HO dan TDP, hanya membutuhkan waktu satu jam saja.
Menurut Kepala KPTSP Kotamobagu Noval Manoppo, hal itu dilakukan demi mewujudkan visi misi pemerintah kota (pemkot) yang menjadikan Kotamobagu sebagai kota jasa. “Ini berdasarkan sistem pelayanan terpadu (Simyandu) yang kami terapkan. Dan Kotamobagu merupakan daerah pertama di BMR yang menerapkan Simyandu,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengurusan ini baru tidak juga menunggu dengan waktu yang cukup lama. “Kalau Ijin baru menyesuaikan dengan kelengkapan berkas, kalau berkas lengkap, kami juga langusung proses tanpa bertunggu lama-lama,” aku birokrat Muda tersebut.
Kebenaran adanya pengurusan perpanjangan ijin di KPTSP yang boleh dikatakan sangat cepat itu diakui salah satu warga Motoboi Kecil Isnandar Bangki. “Iya benar, saya juga cukup kaget hanya menunggu sebentar, eh tiba-tiba ijin sudah keluar,” ungkap Isnandar.
Konni Balamba