Dekab  Bolmong Kunjungi PT Conh, Terkait Gaji Karyawan Tak Sesuai UMP

0
330
Komisi I Ingatkan Dandes Harus Sesuai Peruntuhkan
Yusra Alhabsyi

TOTABUANEWS, BOLMONG —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow (Dekab) dan Dinas Tenaga Kerja dan Tansrmigrasi (Dinsnakertrans) Pemkab Bolmong, Rabu (17/02/2016) mengujungi perusahaan PT Conch Cement North Sulawesi, untuk mempertanyakan status gaji karywan hingga jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan standar Upah Minum Pekerja (UMP) Provinsi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan yang baru melakukan eksplorasi di wilayah Bolmong itu, selama ini mengaku tidak mengetahui aturan tentang UMP, sehingga instansi pemerintah meinta untuk itu dapat dilakukan dan dilaksankan sesuai atuaran UU.

Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Al Habsy mengatakan telah mendapat titik temu akan nasib pekerja lokal, apalagi katanya urusan lembur pada hari minggu. “Tadi Pihak Perusahaan bersedia segera  menindak lanjuti akan tuntutan pekerja jam lembur, itu harus mengasu ke aturan UU ketenagakerjaan dan mereka (PT CONCH, red) bersedia melaksanakan itu,” kata Yusra.

Yusra berharap demi kelancaran dan tanggung jawab perusahaan ini bisa dilaksnakan. “Kami berharap perusahaan memegang komitmen ini agar apa yang menjadi tuntutan pekerja bisa terwujud demi kelancaran perusahaan juga,” tandas Yusra.

Gian Limbanadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.