TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Ditolaknya usulan pemekaran Kelurahan Biga Dayanan dalam pertemuan sejumlah tokoh masyarakat Biga pagi tadi, langsung ditanggapi Ketua Presedium Pemekaran Biga Dayanan Bobi Dilapanga. Kepada Totabuanews Bobi mengakui tidak diundang oleh pemerintah kelurahan selaku memfasilatasi, untuk hadir dipertemuan. “Presedium secara kelembagaan tidak diundang untuk hadir,” kata Bobi.
Ia mengatakan pemekaran Biga Dayanan sudah berproses selama dua tahun, bahkan telah melalui proses kunjungan lapangan DPRD Kotamobagu, pembahasan di Komisi I, serta paripurna tahap I beberapa waktu lalu. “Sehingga kami meminta walikota untuk memanggil lurah Biga Baitia Mokoginta yang diduga sengaja menentang keputusan walikota dan DPRD,” tegas Bobi.
Bobi menduga, rapat yang digelar oleh Lurah Biga dan beberapa tokoh masyarakat pagi tadi, adalah tindakan ilegal dan memprovokasi masyarakat, apalagi rapat bukan digelar di balai kelurahan, melainkan dilaksanakan di aula SDN 2 Biga. “Terindikasi peserta rapat hanya Biga bagian atas. Yang sangat mengherankan adalah kenapa Lurah memprovokasi masyarakat yang tidak masuk dalam wilayah Biga Dayanan untuk menolak pemekaran Biga dayanan karna nyata Lurah sebagai sumber konflik,” kata Bobi.
Selain itu, selaku Presidium Bobi mempertanyakan kapasitas Ketua DPRD Kotamobagu Hi Ahmad Sabir yang notabene memimpin paripurna tahap I DPRD mengesahkan Ranperda Pemekaran kelurahan Biga Dayanan, kemudian hadir dirapat mementahkan kembali apa yang sudah diputuskan DPRD. “Ketua DPRD seperti menjilat ludahnya sendiri,” tegasnya.
Lanjutnya lagi, presdium pun akan menuntut balik Mantan Ketua DPRD Kotamobagu Ade Mokodongan atas fitnah, rekayasa serta provokasi ke masyarakat dan presedium. “Pernyataan Om Ade bahwa ada dugaan dokumen palsu yang dimasukkan presedium ke pemerintah, merupakan tindakan profokasi dan fitnah kepada presdium. Kami akan tuntut balik Om Ade atas pernyataannya tersebut,” tandas Bobi didampingi presedium lainnya Remon Gulamey dan Hi B Lasabuda.
Konni Balamba