Ini Hukuman Bagi Penjual Miras

0
341
Sidang Tipiring

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –  Demi memberikan efek jera bagi para pelaku yang kedapatan menjual miras,  Jumat (26/02/2016) kemarin Pengadilan Negeri Kotamobagu melakukan sidang tindakapan pidana ringan bagi pelaku yang kedapatan menjual Miras yang terjaring operasi (Pekat) penyakit masyarakat.

Sedangkan kepada pelaku yang kedapatan menkonsumsi miras di jalanan pada larut malam mendapatkan binaan dari pihak Polres Bolmong. Pelaku yang sudah 3 kali terjaring razia miras akan di proses secara hukum. hal ini sebagaimana di sampaikan Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu ketika di hubungi via seluler oleh Totabuanews.

Tidak hanya itu Tamu juga menambahkan bagi penjual miras yang tertangkap akan di proses secara hukum melalui sidang Tipiring.“Sidang ini mengacu pada peraturan Gubernur Sulut nomor 4 tahun 2014. Peraturan walikota Kotamobagu nomor 2 tahun 2010, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” kata Tammu.

Lanjut Tammu, hal ini diterapkan agar para pelaku jerah dan tidak akan mengulangi perbuatanya. “ Saat ini kita masih menunggu sidang Tipiring bagi para pelaku lainya,” tutup Tamu.

Agunk Manggopa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.