TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH), akan menindak tegas para pelalu aktifitas pertambangan illegal di daerah ini.
Hal ini, sebagaimana ditegaskan Kepala BLH Bolmong, Ir Hi Muhammad Yudha Rantung, Minggu kemarin.
“BLH akan memproses hukum para pelaku penambangan liar. Dan langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Yudha.
Bahkan, pihaknya telah memiliki data dari berbagai sumber terkait para pelaku pertambangan ilegal ini.
“Kami sudah mengantongi data serta berbagai laporan yang diterima instansi kami, ada pengusaha tromol dan tong pengelolaan emas yang menggunakan bahan kimia berbahaya (Sianida, red), dilokasi tambang illegal,” ketus Yudha.
Menurutnua, BLH Bolmong, akan melakukan investigasi dilapangan. Jika ditemukan dengan bukti-bukti kuat, maka akan direkomandasikan untuk diproses hukum.
“Pengolahan tromol dengan menggunakan bahan kimia berbahaya merupakan perbuatan melawan hukum, dan sebuah kejahatan lingkungan,” tuturnya.
Untuk itu, kata Yudha, tindakan kejahatan terhadap lingkungan inilah yang sangat berbahaya dan harus diproses hukum biar memiliki efek jerah.
“Pihak BLH akan turun ke sejumlah lokasi, guna mengambil sampel air yang ada di seputara lokasi pertambangan yang ada di daerah ini,” tukasnya.
Tim Totabuanews