Pemkot Kembali Warning Pedagang Pasar 23 Maret

0
118

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Meski telah diresmikan, namun, pedagang pasar 23 Maret masih enggan berjualan di kios yang telah disediakan. Pemerintah kota (pemkot) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindakop-PM) pun mewarning para pedagang.

Kepala Disperindakop-PM Herman Aray saat bersua dengan sejumlah awak Media usai melakukan peninjauan bangunan fisik pasar 23 Maret bersam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Senin (15/02/20150, mengatakam pihaknya  telah mengeluarkan surat edaran pertama minggu kemarin. “Kami telah mengeluarkan surat edaran pertama minggu kemarin, dan surat edaran kedua minggu ini. Jika sampai minggu depan telah keluar surat edaran ketiga telah keluar belum dibuka juga, akan kami bekukan statusnya,” kata Herman.

Dijelaskan Herman, setelah dibekukan statusnya, pedagang masih diberikan waktu 1 minggu untuk melapor kembali guna memberikan konfirmasi. Jika selang waktu tersebut hanya diabaikan, maka akan disewakan kepada yang benar-benar ingin berdagang di Pasar 23 Maret.

“Maksudnya agar aktivitas Pasar 23 Maret kembali ramai, dan perputaran ekonomi kembali bergairah,” tukasnya.

 

Gian Limbanadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.