TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kasus penganiayaan dilakukan 7 anggota Satpol-PP Kotamobagu kepada bocah 13 tahun Akbar Kadengkan beberapa waktu lalu, rupanya terus diproses oleh pihak Polres Bolmong. Bahkah, ke 7 pelaku saat ini telah ditetapka sebagai tersangka oleh pihak Polres.
Hal itu, dikatakan Kepala Bagian Humas Polres Bolmong, AKP. Syaiful Tamu.“Ketujuh anggota Pol-PP akan kami tahan,” kata Syaiful di halaman parkir Mapolres Bolmong, Senin (15/2) kepada awak media.
Lanjutnya, kasus penganiayaan ini tak akan dibiarkan begitu saja, melainkan terus berproses. “Setelah Polres Bolmong mengumpulkan sejumlah alat bukti, maka para tersangka akan ditahan. Kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan bila semuanya siap,” terang Syaiful.
Untuk diketahui, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal penganiayaan. Ketujuh anggota SatPol-PP ini telah di non aktifkan sejak kejadian.
Agunk Manggopa