TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Razia rutin yang dilakukan Polsek Urban Kotamobagu dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) rupanya terus membuahkan hasil. Terbukti Selasa (09/02/2016) sekira pukul 22.00 malam Polsek Urban Kotamobagu saat menggelar razia miras dan judi, yang dipusatkan di empat titik di wilayah Kotamobagu berhasil menciduk warga yang sedang berjudi.
Tepatnya di rumah salah satu warga Kelurahan Upay SM alias Sam. Saat penggrebekan, tim berhasil meringkus NM alias Nol, DK pria asal Pontodon Induk. Sedangkan 2 perempuan yaitu masing-masing RM alias Ros dan RM alias Roy berhasil melarikan diri. “Tim berhasil menyita babuk uang sebanyak 496 ribu dan 4 pak kartu remi, dan satu buah sepeda motor, namun yang berhasil di amankan hanya 2 orang yaitu NM dan DK dari keterangan tersangka mereka ada 5 orang yang sedang bermain namun 3 orang melarikan diri.
Terpisah Kapolsek Urban Kotamobagu AKP Efendi Tubagus ketika di wawancarai mengaku selain mengamankan dua pelaku judi di Upay, dalam oprasi malam terebut yang dimulai dari Desa Kopandakan 1, Poyowa Kecil, dan Mongondow, pikah mereka juga berhasil menyita minuman keras (miras) dari 4 warung. Yakni, sekitar 170 liter cap tikus, miras berbagai merek valentine, burung sakti dan lainya kurang lebih ada 46 botol. “Memang sempat ada penolakan dari warga,” ujar Effebdy.
Ia mengaktakan, pihak mereka sudah pernah mengingatkan agar pemilik warung tidak lagi menjual miras. “kita pernah ingatkan namun masih menjual juga,” tandas Efendi.
Agung Manggopa