TOTABUANEWS, MANADO – Dikeluarkannya kebijakana oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghentian sementara terhadap usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), langsung mengundang reaksi sejumlah politisi asal Bolmong Raya. Pasalnya, sudah ada 87 usulan pemekaran yang telah dibahas DPR periode 2009-2014 lalu, salah satu adalah calon Provinsi Bolmong Raya (PBMR).
Rasky Mokodompit selaku personil Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Daerah Pemilihan Bolmong Raya (BMR), menegaskan salah satu daerah yang telah lama dipersiapkan untuk, yang di maksud dengan moratorium daerah pemekaran adalah daerah-daerah yang baru diusulkan, berbeda dengan daerah yang sudah lama diusulkan.
“Menurut pemahaman saya, yang dimaksud dengan moratorium daerah pemekaran menurut kita, bahwa ada proses-proses pemekaran daerah yang baru diusulkan. Nah itu sudah tidak bisa lagi, tapi yang sudah dibahas sebelumnya tidak bisa di moratorium karena sudah masuk dalam pembahasan,” ujar Raskyvia seluler.
Lebih lanjut dirinya mengaku optimis bahwa Bolmong Raya, Kota Tahuna, Talaud Selatan dan Kota Langowan yang sudah masuk dalam pembahasan sebelumnya bisa lolos menjadi Daerah Otonomi Baru.
“Saya yakin, optimis bahwa empat daerah yang diusulkan kemarin dan sudah dibahas, kita yakin bisa dibahas sampai lolos menjadi daerah otonomi baru, kecuali daerah-daerah yang baru diusulkan,” pungkasnya.
David Rumondor