TOTABUANEWS, BOLTIM – Anggota Legislatif (Aleg), tidak harus aktif masuk kantor seperti aparatur sipil negara (ASN). Anggota DPRD, berbeda dengan Pegawai, serta banyak kepentingan di luar dengan Konstituen.
Wakil ketua DPRD Boltim Drs Sehan Mokoapa Mokoagow mengatakan, dewan tidak harus seperti ASN tidak ada aturan yang mengharuskan dewan masuk kantor, ketidak hadiran Aleg di kantor tidak perlu di dipermasalahkan, karena mereka tidak di wajibkan. “Anggota DPRD tidak seperti Pegawai yang harus wajib masuk kantor, Anggota DPRD adalah mitra kerja pemerintah,” kata wakil ketua DPRD itu.
Lanjut dikatakanya, ketidak hadiran mereka di kantor tidak menjadi masalah serius, tidak ada di kantor berarti ada dilapangan mengunjungi berbagai kegiatan di setiap wilayahnya. “jika anggota DPRD tidak masuk kantor, tidak menjadi hal yang serius, karena mereka tidak diwajibkan masuk kantor,” katanya.
Lebih lanjut, aleg lebih bermanfaat berada di luar kantor dari pada di dalam kantor. “Diluar kantor bisa berkomunikasi dengan rakyat, mengumpulkan aspirasi dan lain sebagainya, ini yang lebih bermanfaat ketimbang hanya duduk di kantor,” tegas wakil Ketua DPRD itu.
menurutnya, hal yang bisa di kenakan sanksi jika aleg tersebut sudah beberapa kali tidak mengikuti kegiatan di kantor. “Mereka akan mendapat teguran baik melalui pimpinan maupun Badan Kehormatan terkait tata tertib, kalau sudah sebanyak Tujuh kali tidak mengikuti Paripurna,” tutupnya.
Dicky Mamonto