TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai Senin hari ini, mengatur pakaian dinas PNS/ASN dan tenaga Honorer.
Pengaturan ini, menindaklanjuti surat edaran Bupati Bolmong, Nomor 10/03/Setdakab/II/2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang Penggunaan pakaian dinas PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bolmong.
Kepala Bagian Humas Pemkab Bolmong, Rafiah Dilapanga SPd, ketika dikonfirmasi membenarkan surat edaran tersebut.
“Mulai Senin esok (hari ini, red) seragam bagi PNS/ASN dan tenaga honorer sudah mulai diberlakukan sesuai dengan edaran yang ditandatangani oleh Pak Bupati,” kata Dilapanga.
Menurutnya, surat edaran yang ditandatangani Bupati tersebut, berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat.
“Penyesuaian seragam ini, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat. Sehingga Pemkab Bolmong menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Tim Totabuanews