TOTABUANEWS, BOLTIM – Setelah di keluarkanya Peraturan tentang pengurusan ijin usaha mikro di setiap kecamatan oleh pemerintah daerah, dapat membantu masyarakat untk mempermudah pengurusan ijin.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) H Imran Makadomo beberapa waktu lalu dimana menurutnya pengurusan perpanjangan Ijin usaha sudah bisa dilakukan di setiap kecamatan diBoltim. “pengurusan maupun perpanjangan ijin usaha baik SITU, maupun SIUP dapat dilakukan di setiap Kecamatan dengan tidak di pungut biaya (Gratis),” kata Makadomo pekan lalu.
Terpisah Camat Modayag Barat Muchtar Mamonto saat di Konfirmasi oleh media ini terkait pengurusan ijin Usaha tersebut membenarkan pernyataan kepala BPMTPSP, dimana saat ini pengurusan ijin sudah dilakukan di tiap Kecamatan. “benar adanya pengurusan ijin maupun perpanjangan ijin SIUP maupun SITU sudah dilakukan di Kantor Kecamatan, dengan tidak dipungut biaya (Gratis),” kata Muchtar.
Dengan dipermudahnya pengurusan ijin usaha setiap warga, dia berharap agar masyarakat yang memiliki usaha kecil menengah dapat melakukan pengurusan ijin. “diharapkan kepada setiap warga masyarakat agar dapat mengurus ijin usaha karena pengurusanya lebih muda juga di gratiskan agar usaha masyarakat semua mengantongi ijin,” jelasnya.
Dicky Mamonto