TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Bagi wanita yang berstatus sebagai isteri ke dua, ketiga hingga selanjutnya, diwilayah Kotamobagu rupanya tidak akan memiliki kendala dalam pengurusan administrasi di Catatan Sipil.
Pasalnya, menurut , Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virgina Olii Minggu (06/03/2016) kepala keluarga memilik istri lebih dari satu, hanya bisa dicetak satu KK. “Kami hanya bisa mencetak satu saja KK. Misalnya istrinya empat maka yang ketiganya akan dibuatkan Kartu Keluarga tapi tidak menggunakan nama Kepala Keluarga,”kata Gina sapaan akrab Virgina.
Lanjutnya, kenapa hanya satu KK bisa di cetak, karena sudah diatur dalam mekanisme yang ditetapkan. “Hanya ada satu KK untuk satu Kepala Keluarga, tidak bisa dicetak empat KK dengan nama kepala Keluarga yang sama,”ujarnya.
Ia menambahkan, selain sudah ditetapkan dalam aturan, pihaknya mencegah agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan kepada masyarakat yang bersangkutan jika memiliki Istri dua,tiga maupun empat.
“Jika ada sengketa harta, kekacauan dan saling berpegang pada cetakkan KK tersebut. Makanya hanya Istri pertama bisa masuk dalam KK,”tandasnya.
Konni Balamba