Dondokambey Cs Kuliti Dinas PU dan BPJN

0
348

TOTABUANEWS, MANADO – Seperti yang dijanjikan sebelumnya, akhirnya Komisi III Dewan Provinsi (Deprov) menepati janjinya untuk memanggil hearing Dinas PU dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah  IX, Senin (29/2).

Rapat dengar pendapat  dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Adriana Dondokambey, Wakil Ketua Edwin Lontoh, Sekertaris Amir Liputo serta anggota Komisi, Meiva Salindeho Lintang, Eddison Masengi, Juddie Moniaga, Bart Senduk.

Dalam pantauan TOTABUANEWS.COM, banyak persoalan yang dipertanyakan ke Kadis PU IR J Kenap dan Kepala Balai Jalan. Diantaranya soal pembayaran ganti rugi terlebih dahulu ke Tumaluntung, seharusnya dari Airmadidi dan Sukur.

Kemudian soal aspirasi yang disampaikan oleh Keluarga Kamagi yang menuntut ganti rugi lahan mereka yang ada di Ring Road II yang belum terbayar.

Dari data yang terungkap ada 20 Ha lahan dari 0-7 KM yang belum terbayar.

David Rumondor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.