TOTABUANEWS, BOLTIM – Pemda telah memberikan upah gaji pokok, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ditambah Tunjangan Kemahalan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai undang-undang nonor 5 tahun 2015 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) wajib berikan upah gaji pokok, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan tunjangan kemahalan.
Bupati Boltim Sehan Salim Landjar mengatakan, telah memberikan tunjangan TKD yang tinggi dan ditambah tunjangan kemahalan, “Nanti kita akan hitung indeks kemahalan di Boltim, Saya ingin sampaikan biar tambah semangat kerja,” kata bupati.
Lanjut, tapi ingat pemberian reward TKD dan tunjangan kemahalan untuk PNS berdasarkan beban tugas dan kinerjanya, “ya kalau kinerjanya kurang maksimal tentu upahnya hanya gaji pokok, TKD nya tidak ada (dipotong),” kata Eyang sapaan akrab bupati boltim.
Ditambahnya, selain menambah tunjangan PNS, bupati juga akan meningkatkan kemampuan dan kepangkatan PNS. Dia akan melakukan promosi jabatan tanpa melihat senioritas tapi dinilai dari kemampuan dan dedikasi aparatur, “saya akan melakukan promosi jabatan menaikan pangkat untuk PNS tidak melihat secara senioritas, dilihat dari kemampuanya dan kinerjanya, junior pun jika pantas dia akan dipromosi. Jadi untuk PNS yang lama maupun yang baru berikan kinerja terbaik anda saya akan lihat,” kata bupati.
Dicky Mamonto