TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu mendata, sedikitnya 35 usaha Rumah Makan (RM) bakal ditutup karena tidak memiliki izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut menyusul telah dilayangkan surat peringatan pertama dan kedua bagi pelaku usaha yang sengaja tidak menghiraukan peraturan pemerintah untuk mengurus pendiran bangunan dan kelengkapan izin membuka tempat usaha. “Ada 35 yang berdasarkan peninjauan di lapangan tidak memiliki surat izin usaha, dan IMB sehingga kita akan tindaklanjuti. Namun kami tetap beri kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin. Ini kita lakukan agar tidak ada yang gulung tikar (Tutup Usaha) hanya karna persoalan izin. Tapi lebih kepada kesadaran mengurus izin legalitas,”kata Noval Manoppo kepala KPTSP usai mengikuti rapat koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Lanjutnya, rencana penutupan tempat usaha yang tidak memiliki izin itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Tadi sudah rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan perijinan. Dalam waktu dekat tim akan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan itu dilakukan setelah surat edaran kepada 35 milik usaha itu mereka tidak indahkan. “Semuanya sudah diberikan teguran secara tertulis, saat tim mengunjungi ke tempat tempat usaha tersebut kita sampaikan teguran dan diberikan waktu satu minggu sudah harus ada izin, jika tidak tentu tindakan tegas akan diberikan,” tandasnya.
Tim Totabuanews