TOTABUANEWS, BOLTIM – Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menggelar kegiatan Sosialisasi Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara Melalui e-filing.
Sosialisasi ini dihadiri Bupati Boltim Sehan Landjar, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Deni Tri Satrianto, Asisten 3 Djainudin Mokoginta, Sekretaris DPPKAD
Slamet Umbola, Kepala SKPD bersama bendahara,dilantai tiga Kantor Bupati (16/03).
Bupati dalam sambutannya mengatakan pajak sebagai tulang punggung Pemerintah, dalam menjalankan program pembangunan disemua sektor, diharapkan seluruh pejabat dan ASN dapat mematuhi peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak serta mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan,”salah satu sumber penerimaan berasal dari pajak penghasilan ANS, untuk itu dalam meningkatkan pajak peran bendahara perlu dioptimalkan,”ujar Sehan.
Ditambahkanya,dengan diberlakukan sistem aplikasi e-Filing pada pelaporan pajak SPT tahunan, hal ini menjadi keharusan dan tanggung jawab Pemerintah untuk mengimplementasikan,”karena itu saya berterima kasih pada DPPKAD dan KPP Pratama Kotamobagu yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, dan diharapkan bagi peserta sosialisasi dapat dimaknai dan diimplementasikan dalam tugas,”kata Sehan.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Kotamobagu Deni Tri Satrianto mengungkapkan hasil pajak yang dikumpulkan melampaui target yang telah ditetapkan.”apresiasi yang sebesar besarnya bagi Pemerintah boltim yang terus berkomitmen dengan KPP Pratama sehingga target kami dapat dicapai,”ujar Deni.
Dicky Mamonto