Pemkot Kotamobagu Tegaskan e-KTP Berlaku Seumur Hidup

0
156
Dukcapil Perbarui Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kebakaran
Virginia Olii

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), menegaskan bahwa melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sudah berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang.

Sebagaimana disampaikan, Kepala Disdukcapil, Virginia Olii SE saat bersua dengan media ini, Jumat (18/03/2016). “KTP Elektronik memang sekarang sudah berlaku seumur hidup, jadi tak perlu lagi diperpanjang. Kecuali hilang dan ingin mencetaknya ulang,” kata Virgina.

Tambah Olli, jika berada di luar daerah, e-KTP itu bisa digunakan. Karena pencatatannya sudah secara online dan  terstruktur. “Banyak manfaat dengan e-KTP ini, di mana pun kita berada, mudah sekali terdata karena sistemnya sudah secara online,” ujarnya.

Apabila masih ada masyarakat yang  memiliki KTP kata Olli, yang masa berlakunya sudah habis diharapkan, untuk segera melakukan pencetakan kembali. “Untuk melakukan pencetakan KTP Elektronik, masyarakat diminta untuk dapat kembali membawa KTP yang sudah habis masa berlakunya, serta kartu keluarga. KTP yang akan dicetak baru itu sudah berlaku seumur hidup,” ucapnya, menjelaskan.

Gian Limabandi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.